Acara Family Gathering Dharma Wanita, Kalapas Singkawang Ingatkan Ibu-Ibu Penerapan Pola Hidup Sederhana

    Acara Family Gathering Dharma Wanita, Kalapas Singkawang Ingatkan Ibu-Ibu Penerapan Pola Hidup Sederhana
    Kalapas Singkawang Pembina Dharma Wanita Persatuan Lapas Singkawang berikan arahan pola hidup sederhana dilingkungan keluarga besar Lapas Singkawang

    Singkawang - Kepala Lapas Kelas IIb Singkawang dalam sambutan kegiatan family gathering Dharma Wanita Persatuan Lapas Singkawang mengingatkan kepada  ibu - ibu dharma wanita mengenai  SURAT EDARAN
    NOMOR SEK-01.KP.09.08 TAHUN 2023
    TENTANG
    PENERAPAN POLA HIDUP SEDERHANA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
    DAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perilaku Pegawai/PPNPN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang semakin baik, sesuai dengan azas kepatutan, kepekaan 
    sosial dan memiliki pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat dan media sosial.

    "Surat edaran mengenai penerapan pola hidup sederhana ini juga kita sampaikan kepada ibu-ibu dharma wanita yang merupakan istri ASN kemenkumham agar bisa menerapkan dalam kehidupan baik di keluarga maupun dilingkungan sekitar, " terang Kalapas Singkawang Priyo yang sekaligus sebagai Pembina Dharma Wanita Persatuan Lapas Singkawang.

    Adapun pola penerapan hidup sederhana tersebut dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut: Tidak boleh jumawa, diharapkan dapat bersikap rendah hati, humanis, dan simpatik.  Ditegaskan tidak boleh bersikap angkuh, sombong, pongah, merasa lebih hebat dari orang lain, dan lebih mementingkan kepentingan diri sendiri ketimbang citra  organisasi,  Tidak boleh pamer kekuasaan, diharapkan melaksanakan Tusi dengan amanah,  
    profesional, dan akuntabel. Ditegaskan tidak boleh sewenang-wenang dalam  tindakan, arogan, merasa dirinya paling hebat dan berkuasa penuh, Tidak boleh pamer kekayaan, diharapkan dapat menempatkan diri dengan pola 
    hidup sederhana, baik di lingkungan internal maupun eksternal serta tidak 
    mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah dan berlebihan, Tidak bergaya hidup mewah, diharapkan bisa menerapkan pola hidup sederhana. 
    Ditegaskan tidak boleh menunjukkan/memakai/memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, area pelayanan publik, lingkungan sosial, dan media sosial, termasuk Dharma Wanita Persatuan diharapkan dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik bagi jajarannya, keluarga, dan masyarakat.

    Dengan pola penerapan hidup sederhana tersebut  akan mewujudkan Birokrasi Kemenkumham yang Melayani, Kementerian Hukum dan  Hak Asasi Manusia harus semakin baik dalam melayani masyarakat, citra positif terus 
    terbangun, semakin dicintai dan dipercaya masyarakat. 

    "Jadikan ASN Kementerian 
    Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam 
    mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan nasional serta terbentuk perilaku aparatur yang berintegritas tinggi dan profesional dengan didukung oleh ibu-ibu dharma wanita  yang saling mengingatkan, " pungkasnya.

    lapas singkawang dwp lapas singkawang ibu-ibu dharma wanita pipas lapas singkawang
    Bukhory

    Bukhory

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham...

    Berita terkait